Pasal 36
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan
permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga J asa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak.
Pasal37
(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9.
(3) Atas Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan
Penanggung Pajak, Jurusita Pajak:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
- Jurusita Pajak;
- Penanggung Pajak;
- saksi-saksi; dan
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
jdih.kemenkeu.go.id -
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepacla:
- Penanggung Pajak; clan
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, clan/ atau Entitas Lain.
Pasal38
(1) Setelah clilaksanakannya Penyitaan tetapi belum
clilakukan peminclahbukuan, pencabutan sita clilakukan clalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan sesuai clengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- aclanya putusan pengaclilan atau berclasarkan putusan pengaclilan pajak; atau
- terclapat konclisi tertentu.
(2) Konclisi tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
huruf c meliputi:
- Penanggung Pajak membayar Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan clengan menggunakan harta kekayaan yang telah clisita sesuai clengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling seclikit sama clengan Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan sesuai clengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
cl. Penanggung Pajak clapat meyakinkan Pejabat clengan membuktikan bahwa clalam kecluclukannya ticlak clapat clibebani Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak clapat meyakinkan Pejabat clengan membuktikan bahwa Barang sitaan ticlak clapat cligunakan untuk melunasi Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak;
- Barang sitaan cligunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan telah claluwarsa penagihan; clan/atau
- Wajib Pajak telah menclapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan.
(3) Barang lain sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf c
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami clan anak yang masih clalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terclapat perjanjian
jdih.kemenkeu.go.id -
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
