Pasal 35
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan
yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
