Pasal 33
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan,
dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang rrienjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimarta dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- terdapat putusan pengadilan pajak;
jdih.kemenkeu.go.id -
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/ a.tau
- telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami clan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(4) Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai
yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pasal34
(1) Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak;
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak; dan
- surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
jdih.kemenkeu.go.id -
