Pasal 32
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam
jdih.kemenkeu.go.id -
Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
(2) Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang
menunjukkan:
- ketidaksesuaian hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita acara Pemblokiran a tau dokumen yang dipersamakan;
- adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran; dan/ atau
- jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang diragukan kebenarannya, Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan rincian transaksi.
