PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 41
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b
jdih.kemenkeu.go.id
sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Bagian Kelima Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
