Pasal 42
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap surat
berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih
dahulu.
(2) Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik
Penanggung Pajak, didahului dengan penyampaian permintaan:
- pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, oleh Pejabat yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib
memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo
harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
- nama pemegang Rekening Keuangan;
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(5) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan
pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak setelah
jdih.kemenkeu.go.id
diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(8) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib
memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan
dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), diberikan bukti penerimaan.
