PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 43
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (6), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
