PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 190
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
ilvanna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR l TAHUN 2017 TENTANC AKSES INFORMASI KEUANGAN
UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM ' Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, yang pemungutannya diatur dengan undang-undang sebagai perwujudan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya pemungutan pajak untuk kepentingan pembangunan nasional masih mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal maupun dari faktor eksternal, Dalam mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini Pemerintah telah dan sedang melakukan reformasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki organisasi, proses kerja, pengelolaan data dan informasi dari perbankan, serta sumber daya manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, seiain terjadinya pelemahan ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari pengenaan pajak {tax hauen), dan belum adanya mekanisme serta aturan yang mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi, yang semakin mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonesia berdasarkan pada sistem self-assesment.
Sementara
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara sefassessment tersebut merupakan hal yang esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan tersebut dapat diiaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat. perpajakan, Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan penempatan dana ilegal. Di samping itu, Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran informasi termasuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sesuai dengan standar internasional yang disepakati. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis adalah membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keuangan, kewajiban bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis kepada otoritas perpajakan, melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut di atas, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2077, guna memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Peraturan
t,',?Sf; R E P u J,.-Tnt o r' " -3-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang- Undang berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 3
(1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21 dilakukan dengan:
mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf a;
mekanisme
{,*)
REPUJ.Tntt,,?Sf;*o'o
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan
- mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: dimaksud dalam a. lembaga jasa keuangan sebagaimana
Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara perjanjian atau yurisdiksi lain berdasarkan internasional di bidang perpajakan; dan kepada b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) periode hari sebelum batas waktu berakhirnya pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana 14) dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud Pajak dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender.
Pasal 4. . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal 4
(1) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan f atau entitas lain. (2t Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (2) dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasai 5 Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (L) dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian
Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (21 Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
(3) Pimpinan
q,D
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (l) yang memenuhi kewqjiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Pasal 7
(r) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatll),yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21;
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (41; danl atau
- tidak memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat l2l, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RpI.0O0.00O,OOO,OO (satu miliar rupiah).
(2) Lembaga jasa keuangan, Iembaga jasa keuangan lainnya,
dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), yang:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2);
- tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat(41; dan/atau
- tidak .
REPUJintt,',?Sf;*ur,o
- tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau
menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9991;
Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun t992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Pasal 47 . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- l0-
- Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52321; d,an
- Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867), dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 9
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Pasal i0 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REPUBLIK IN DO N ESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 95
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2017
TENTANG
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
I. UMUM Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh ralryat Indonesia secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak. Hak negara untuk memungut pajak diatur dalam ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Komponen terbesar dalam pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak. Namun, hingga saat ini penerimaan pajak masih mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Dalam mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini Pemerintah telah dan sedang melakukan reformasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan antara lain untuk memperbaiki organisasi, proses kerja, pengelolaan data dan informasi dari perbankan, serta sumber daya manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, selain terjadinya pelemahan ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke luar Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari pengenaan pajak (tax hauen), dan belum adanya mekanisme serta aturan yang mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi, semakin mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonesia yang berdasarkan pada sistem self-assesment.
Sementara
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara sefassessment tersebut merupakan hal yang esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pengawasan tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan penempatan dana ilegal. Saat ini Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran informasi termasuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan standar internasional yang disepakati. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis adalah membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keuangan, kewajiban bagi lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis kepada otoritas perpajakan, melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut.
Tasc Global Forum on Transparencg and Exchange of Information for Purposes (Global Foruml yang hingga saat ini telah beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menguji transparansi dan pertukaran informasi yang efektif masing-masing negara anggota dan telah memberikan peringkat kepada 113 negara atau yurisdiksi, termasuk untuk Indonesia. Berdasarkan penilaian yang bersifat secara keseluruhan tersebut, Indonesia telah ditempatkan dalam peringkat "Patuh Sebagian" (Partiallg- Compliantl, karena tidak adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan informasi keuangan Qtower to obtain and proui.de financial information). Hal tersebut disebabkan adanya pembatasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang- undangan lainnya. Penempatan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Penempatan Indonesia sebagai negara dengan peringkat "Patuh Sebagian" (Partiallg-Compliantl dimaksud mengakibatkan Indonesia dianggap tidak transparan dan kurang efektif dalam pertukaran informasi keuangan oleh seluruh negara atau yurisdiksi mitra pertukaran informasi dan sejumlah lembaga internasional. Pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, selain dilakukan dengan cara permintaan, dapat juga dilakukan dengan cara otomatis (Automatic Exctrange of Financial Acaunt Information/ AEO{. Saat ini terdapat 100 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang disusun oleln Organisation for Economic Cooperation and Deuelopment (OECD) dan G20. Komitmen Indonesia tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwe nang (Multilateral Competent Authoritg Agreement) atas AEOI pada tanggal 3 Juni 2015 dan Indonesia menyetujui untuk mulai melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada bulan September 2018. Terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOII, Global Forum telah memberikan peringkat kepada Indonesia sebagai negara yang berisiko gagal (at nsk) untuk memenuhi komitmen AEOI karena belum tersedianya perangkat hukum primer berupa peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang untuk melaksanakan AEOI di Indonesia. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2017 Indonesia belum membentuk perangkat hukum primer dimaksud, Indonesia akan dipublikasikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen (fail to meet its commitment) untuk pelaks anaar, AEOI. Dalam hal Indonesia dipublikasikan sebagai negara yang gagal dalam mewujudkan komitmen pada standar AEOd Indonesia akan dimasukkan dalam daftar negara tidak kooperatrf (Non-Cooperatiue Jurisdictionsl. Hal tersebut akan mengakibatkan kerugian yang signilikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G2O, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dengan membentuk perangkat hukum primer berupa peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.
II. PASAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional di bidang perpajakan" adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, antara lain Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan lTax Information Exchange Agreemenfl, Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Conuention on Mutual Administratiue Assistance in Tax Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan Bilateral/ Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/ Multilateral Competent Autlaity Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang- Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergouernmental Agreement for Foreign Account Tox Compliane Act/FATCA) yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 605I
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh ralqyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal. dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan;
. b. bahwa
www.jdih.kemenkeu.go.id
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
- bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis kebutuhan data perpajakan untuk memenuhi penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak;
- bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban dalam untuk memenuhi komitmen keikutsertaan mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Informationl dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2Ol7;
- bahwa Presiden telah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
www.jdih.kemenkeu.go.id
PRES IDEN
