PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penelitian ...
SK No 086575 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidikan ...
SK No 086574 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian · tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disebut P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
- Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), yang selanjutnya disebut MAP, adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
- Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
- Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), yang selanjutnya disebut APA, adalah perjanjian tertulis antara:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang- Undang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria- kriteria dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta penjelasan ayat (3) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ...
SK No 086573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) ...
SK No 086550 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah holding period. Hurufb Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest. Huruf c Yang dimaksud dengan "Obligasi tanpa bunga" adalah yang dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk transaksi berbasis syariah. Imbal hasil tersebut dapat berupa ujrah/fee, margin, bagi hasil, atau penghasilan sejenis lainnya sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 2A
(1) Pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(2) Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rapat umum pemegang saham atau dividen interim
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
(4) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
(5) Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
(7) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran
sendiri oleh Wajib. Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, cliskonto, clan
imbalan sehubungan clengan jaminan pengembalian utang yang cliterima atau cliperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap clikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (clua puluh persen) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26 Unclang-Unclang Pajak Penghasilan.
(2) Tarif ...
SK No 086589 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
(5) Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) termasuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/ atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, serta di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka yakni angka la, angka 1b, angka le, angka ld, dan angka le, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
( 1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen). (2a) Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terse but, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Ketentuan ...
SK No 086572 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah, serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri terse but serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam ...
SK No 086571 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
Wajib ...
SK No 086570 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.
(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ a tau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- terhadap:
- surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020;dan
- pengungkapan ketidakbenaran peng1sian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 'November 2020, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;
- terhadap:
- pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diajukan oleh Wajib Pajak sejak tanggal 2 November 2020, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan yang dikenakan melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- terhadap ...
SK No 086555 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;
- terhadap pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikembalikan atau telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/ atau ekspor Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang belum dilakukan sampai dengan tanggal 2 November 2020, atas Pajak Masukannya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- terhadap imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan dan belum dilakukan pembayaran kembali oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 086554 A
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA~
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
4
anna bjaman "'"'··--....;:..,:;:.
SK No 086553 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERUSAHA
I. UMUM Dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja). Undang-Undang Cipta Kerja antara lain telah mengubah 3 (tiga) Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang- Undang Cipta Kerja tersebut antara lain terdapat amanah dalam ketentuan
Pasal 111 yang mengatur mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan
Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan
berupa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Dalam ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja, juga terdapat pengaturan untuk melakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut di atas perlu melakukan penyesuaian beberapa peraturan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Peraturan ...
SK No 086552 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ~an Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di samping itu, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha sebagai salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat proses bisnis di bidang perpajakan yang juga perlu dilakukan penyesuaian, yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum pengaturan perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di bidang Pajak Penghasilan, bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan pokok-pokok materi antara lain sebagai berikut:
perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain pengaturan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja;
perlakuan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain pengaturan kedudukan nomor induk kependudukan dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli orang pribadi; dan
perlakuan ...
SK No 086551 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- perlakuan perpajakan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain perubahan sanksi administratif dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan pada saat Pemeriksaan dari 50% (lima puluh persen) menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 (dua puluh em pat) bulan, dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% (seratus lima puluh persen) menjadi 100% (seratus persen), serta permintaan penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dari denda sebesar 4 (empat) kalijumlah pajak menjadi 3 (tiga) kali jumlah pajak. Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 12
(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi
tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
- Pemeriksaan ...
SK No 086569 A
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilanjutkan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan; atau
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum clan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pemeriksaan . . .
SK No 086568 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihentikan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena Pasa1 44B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.
(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan
Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal:
- pajak ...
SK No 086567 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tern ya ta tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau
Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
- Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/ a tau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:
- data ...
SK No 086566 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau
- keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar terse but.
(2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
( 1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; •
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
- ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Dalam ...
SK No 086583 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk:
- penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;
penyerahan ...
SK No 086582 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
- ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
- berakhimya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
- tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
- diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata- nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada; dan
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, pele buran, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal lA ayat (2) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
- disepakati . . .
SK No 086581 A
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
- disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, a tau perubahan bentuk usaha;
- ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris;
- disepakati atau ditetapkannya pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal SA yang tertuang dalam perjanjian pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal; atau
- ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal SA oleh notaris.
(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c terjadi pada saat:
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri J asa Kena Pajak.
(6) Pemanfaatan ...
SK No 086580 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, terjadi pada saat yang lebih dahulu terjadi di antara saat:
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak terse but ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
(7) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
(8) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(9) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufh terjadi pada saat Penggantian atasjasayang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
- Di antara ...
SK No 086579 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a untuk penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignee, terjadi pada saat:
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang;
- Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah, serta ayat (2) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Ayat (1) Secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian karena suatu hal, dapat terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu pembuatan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, saat pembuatan Faktut Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat clan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.
Termasuk ...
SK No 086542 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan 1n1, yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak. Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:
- Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak. Contoh 1: PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei
- Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Aman membuat Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2021.
Contoh 2: PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat peng1nman (tenn of delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2021 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order, 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2021. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah membuat Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2021.
Dalam ...
SK No 086541 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepadajuru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Contoh 3: PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (tenn of delivery) franco gudang pembeli (FOB destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sen tosa pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2021. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2021. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2021 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2021.
- Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak. Contoh 1: Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2021. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 September 2021.
Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 2: ...
SK No 086540 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Contoh 2: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2021. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak. Contoh 1: PT Semangat menyewakan 1 (satu) unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak, disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2021. Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp120.000.000,00. Pembayaran sewa, yaitu tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rpl0.000.000,00 per tahun. Pada tanggal 29 September 2021, PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2021 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00.
Contoh 2: ...
SK No 086539 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh 2: PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staf marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi tanggal 1 Juli 2021. Pada tanggal 10 Agustus 2021, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli 2021 sebesar Rpl0.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan terse but pada tanggal 20 Agustus 2021. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2021. Contoh 3: PT Setiyakom merupakan perusahaan jasa telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesua1 dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.
Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2021, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2021.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (tanggal 30 Juni 2021) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (tanggal 5 Juli 2021).
Matriks ...
SK No 086538 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Matriks saat pembuatan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa t ee1 k omun1.kas1, ya1·tu se b aga1 b en.ku:t Periode Periode Paling Lama Pemakaian/ Saat Diakui Penerbitan No. Pengakuan Faktur Pajak pen ye rah an Jasa Penghasilan Faktur Penjualan Penghasilan Dibuat Kena Pajak
la 1 - 30 Juni 2021 1 - 30 Juni 2021 Juni2021 30Juni2021 30Juni2021
lb 1 - 30 Juni 2021 1- 30Juni 2021 Juni2021 5Juli2021 5Juli2021
le 1- 30Juni 2021 1- 30 Juni 2021 Juni2021 31 Juli2021 31 Juli 2021 26 Mei - 25 Juni 26 Mei- 25Juni 2 Juni2021 6Juli 2021 6Juli2021 2021 2021 16Mei-15Juni 16 Mei - 15 Juni 3 Mei2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021 16 Mei - 15 Juni 16 Mei - 15 Juni 4 Juni2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021 16 - 31 Mei 2021 Mei 2021 31 Mei2021 31 Mei 2021 16Mei- 15Juni 5 2021 1 - 15 Juni 2021 Juni 2021 15Juni2021 15Juni2021
- Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin).
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Umumnya, pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum Jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborong atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya ...
SK No 086537 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh pemborong atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
- Tanggal 1 April 2021, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
- Tanggal 1 Mei 2021, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
- Tanggal 1 Juni 2021, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
- Tanggal 20 Juni 2021, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
- Tanggal 25 Agustus 2021, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
- Tanggal 1 September 2021, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
- Tanggal 1 Maret 2022, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedangkan pada angka 5 sampai dengan angka 7, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2021 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal ...
SK No 086536 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak t
Pasal 19A
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- U ndang Pajak Penghasilan;
- jenis ...
SK No 086577 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- · Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.
(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 20 yakni ayat (4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(2) Dihapus ...
SK No 086576 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BABV
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan
pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan
pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
(3) Surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat
ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 29 dihapus.
Ketentuan ...
SK No 086564 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Ketentuan Pasal 44 dihapus.
Ketentuan Pasal 45 dihapus.
Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal45A
(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan
keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- Surat Ketetapan Pajak Nihil.
(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Imbalan ...
SK No 086563 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan:
- berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
imbalan bunga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ...
SK No 086562 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (1), ayat (6), dan ayat (7) huruf d Pasal 60 diubah, ayat (7) huruf c dan huruf e Pasal 60 dihapus, dan penjelasan ayat (2) Pasal 60 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
( 1) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan
tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
pejabat yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka berwenang:
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
mengakses dan/ a tau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/ atau tidak bergerak yang diduga a tau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/ atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
melakukan ...
SK No 086561 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/ atau barang tidak bergerak;
- meminta keterangan dan/ atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54;
- meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
- melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penyegelan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(7) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus ditindaklanjuti dengan:
- Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- dihapus;
- penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:
- Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
- tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- dihapus.
- Ketentuan ...
SK No 086559 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga
Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; dan/ a tau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak terse but. (2a) Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 63A dan Pasal 63B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63A
(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2) Tanda ...
SK No 086558 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; dan
- kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara elektronik, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 63B
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau
ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.
(2) Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan keputusan atau ketetapan yang tertulis.
(3) Dalam ...
SK No 086557 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Dalarn hal keputusan atau ketetapan dibuat dalam bentuk
elektronik, tidak dibuat keputusan atau ketetapan dalam bentuk tertulis.
(4) Tanggal dikir~m atau tanggal diterima terkait dengan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan,
penandatanganan, dan pengiriman secara elektronik atas keputusan atau · ketetapan berbentuk elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang"'.Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 'J'.ahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undahg-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Taht:1-n 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang ...
SK No 086592A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjuaian atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ten tang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361);
Peraturan Pemerintah ...
SK No 086591 A
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
