Pasal 63A
(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2) Tanda ...
SK No 086558 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; dan
- kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak secara elektronik, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
