PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
Pasal 62
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi:
- jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; dan/ a tau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak terse but. (2a) Pembayaran jumlah pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 63A dan Pasal 63B sehingga berbunyi sebagai berikut:
