Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) ...
SK No 086550 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah holding period. Hurufb Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest. Huruf c Yang dimaksud dengan "Obligasi tanpa bunga" adalah yang dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk transaksi berbasis syariah. Imbal hasil tersebut dapat berupa ujrah/fee, margin, bagi hasil, atau penghasilan sejenis lainnya sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan. Ayat (8) Cukup jelas.
