PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
Pasal 14
(1) Dalamjangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan, dalam hal:
- pajak ...
SK No 086567 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tern ya ta tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau
Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
- Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dan/ a tau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
