PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:
- data ...
SK No 086566 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau
- keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan ayat (2) Pasal 16 dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
