Pasal 12
(1) Apabila pada saat Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi
tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
- Pemeriksaan ...
SK No 086569 A
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilanjutkan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang- Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan; atau
- Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum clan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pemeriksaan . . .
SK No 086568 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihentikan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena Pasa1 44B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
- Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (4a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.
(5) Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan
Pemeriksaan apabila setelah Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
