Pasal 3
(1) Atas penghasilan bunga termasuk premium, cliskonto, clan
imbalan sehubungan clengan jaminan pengembalian utang yang cliterima atau cliperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap clikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (clua puluh persen) sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26 Unclang-Unclang Pajak Penghasilan.
(2) Tarif ...
SK No 086589 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (lb) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
(4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
(5) Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) termasuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
(6) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/ atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
(7) Ketentuan mengenai Bunga Obligasi atas Obligasi yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(8) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
