PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG
Pasal 6
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
