Pasal 7
( 1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen). (2a) Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(4) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terse but, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Ketentuan ...
SK No 086572 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 8 diubah, serta ayat (7) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
