Pasal 8
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri terse but serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam ...
SK No 086571 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan
dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
Wajib ...
SK No 086570 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.
(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ a tau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan penjelasan ayat (1) Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
