Pasal 20
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(2) Dihapus ...
SK No 086576 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BABV
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN UNTUK KEMUDAHAN BERUSAHA
