Pasal 19
Ayat (1) Secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian karena suatu hal, dapat terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu pembuatan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, saat pembuatan Faktut Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat clan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.
Termasuk ...
SK No 086542 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan 1n1, yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Untuk kepastian hukum dan untuk memberikan kemudahan administrasi kepada Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, perlu penjelasan atau penegasan dalam bentuk ilustrasi kapan saat pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak. Contoh saat pembuatan Faktur Pajak:
- Penyerahan Barang Kena Pajak bergerak. Contoh 1: PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei
- Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Aman membuat Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2021.
Contoh 2: PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat peng1nman (tenn of delivery) loco gudang penjual (FOB shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2021 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order, 10 Juni 2021. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2021. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah membuat Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2021.
Dalam ...
SK No 086541 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepadajuru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Contoh 3: PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (tenn of delivery) franco gudang pembeli (FOB destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sen tosa pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2021. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2021. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2021 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2021.
- Penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak. Contoh 1: Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2021. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 September 2021.
Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 2: ...
SK No 086540 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Contoh 2: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
Jika sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
Contoh 3: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2021. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2021. Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 1 Agustus 2021.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak. Contoh 1: PT Semangat menyewakan 1 (satu) unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak, disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2021. Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp120.000.000,00. Pembayaran sewa, yaitu tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rpl0.000.000,00 per tahun. Pada tanggal 29 September 2021, PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2021 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00.
Contoh 2: ...
SK No 086539 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh 2: PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staf marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi tanggal 1 Juli 2021. Pada tanggal 10 Agustus 2021, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli 2021 sebesar Rpl0.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan terse but pada tanggal 20 Agustus 2021. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib membuat Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rpl0.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2021. Contoh 3: PT Setiyakom merupakan perusahaan jasa telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesua1 dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.
Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2021, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2021.
Untuk kasus ini, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (tanggal 30 Juni 2021) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (tanggal 5 Juli 2021).
Matriks ...
SK No 086538 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Matriks saat pembuatan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa t ee1 k omun1.kas1, ya1·tu se b aga1 b en.ku:t Periode Periode Paling Lama Pemakaian/ Saat Diakui Penerbitan No. Pengakuan Faktur Pajak pen ye rah an Jasa Penghasilan Faktur Penjualan Penghasilan Dibuat Kena Pajak
la 1 - 30 Juni 2021 1 - 30 Juni 2021 Juni2021 30Juni2021 30Juni2021
lb 1 - 30 Juni 2021 1- 30Juni 2021 Juni2021 5Juli2021 5Juli2021
le 1- 30Juni 2021 1- 30 Juni 2021 Juni2021 31 Juli2021 31 Juli 2021 26 Mei - 25 Juni 26 Mei- 25Juni 2 Juni2021 6Juli 2021 6Juli2021 2021 2021 16Mei-15Juni 16 Mei - 15 Juni 3 Mei2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021 16 Mei - 15 Juni 16 Mei - 15 Juni 4 Juni2021 20Juni2021 20Juni 2021 2021 2021 16 - 31 Mei 2021 Mei 2021 31 Mei2021 31 Mei 2021 16Mei- 15Juni 5 2021 1 - 15 Juni 2021 Juni 2021 15Juni2021 15Juni2021
- Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin).
Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Umumnya, pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum Jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborong atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya ...
SK No 086537 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh pemborong atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
- Tanggal 1 April 2021, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
- Tanggal 1 Mei 2021, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
- Tanggal 1 Juni 2021, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
- Tanggal 20 Juni 2021, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
- Tanggal 25 Agustus 2021, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
- Tanggal 1 September 2021, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
- Tanggal 1 Maret 2022, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
Pada angka 1 sampai dengan angka 4, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedangkan pada angka 5 sampai dengan angka 7, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada tanggal 25 Agustus 2021 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal ...
SK No 086536 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak t
