Pasal 6
(1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian
Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (21 Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
(3) Pimpinan
q,D
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan,
pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (l) yang memenuhi kewqjiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
