PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2Ol4 (Treatg between the Republic of Indonesia and th.e Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of tlte Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 20141yang telah ditandatangani pada tanggal 3 September 2OL4 bahasadi Singapura yang salinan naskah aslinya dalam Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
FftESIDHf\t r* Erilu$lt* tK rNtlQt$Es l.A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari2OIT
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jan:uari 2Ol7
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Hukum dan
ti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai rlegara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Konvensi b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Conuention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on the Lau of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2);
