UU
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
FftESIDHf\t r* Erilu$lt* tK rNtlQt$Es l.A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari2OIT
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jan:uari 2Ol7
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Hukum dan
ti
