PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 2
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA PAJAK, DAN TINDAKAN PENAGIHAN
(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan
Pajak pusat.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
- Kepala Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.
Bagian Kedua · Jurusita Pajak
