PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA PAJAK, DAN TINDAKAN PENAGIHAN
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
Bagian Ketiga Tindakan Penagihan Pajak
