PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 55
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)
dan ayat (8) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
- mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah); dan
- diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
is jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
- tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/ atau
- menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
