PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 56
(1) Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Menteri.
(2) Atas permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.
(3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Penanggung Pajak yang dikenakan Pencegahan;
- alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
- jangka waktu Pencegahan.
(4) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan
keputusan Menteri dilakukan secara:
- elektronik; atau
- tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/ atau keadaan luar biasa lainnya.
