PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 57
(1) Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai
Pencegahan sebagaimana dimaksud
(1) Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai
Pencegahan sebagaimana dimaksud