PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 28
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas
Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk;
- akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
- paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
