Pasal 29
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
- seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Pasal30
(1) Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangari sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, wajib:
- melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran;
- memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang terdapat pada seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak.
(2) · Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(4) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan
dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan bukti penerimaan.
(5) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan
pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah
jdih.kemenkeu.go.id
diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(6) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
