PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 22
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
Penyitaan tambahan dapat dilaksariakan untuk:
- nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; atau
- hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id -
Bagian Kedua Objek Sita
