Pasal 47
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Setelah dilaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
jdih.kemenkeu.go.id -
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, tertnasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(5) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Bagian Keenam Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
