PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 48
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap:
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf f; b . .piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat .(4) huruf g; dan
- penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf h, dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan/ atau nilai nominal atau nilai perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita.
(2) Jurusita Pajak membuat:
- berita acara pengalihan hak surat berharga atas nama dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; a tau
- akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada
jdih.kemenkeu.go.id
Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
