PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 5
BAB 2 — PEJABAT, JURUSITA PAJAK, DAN TINDAKAN PENAGIHAN
(1) Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
- penerbitan Surat Teguran;
- penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
- pelaksanaan Penyitaan;
- penjualan Barang sitaan;
jdih.kemenkeu.go.id
- pengusulan Pencegahan; dan/atau
- pelaksanaan Penyanderaan.
(2) Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
- pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
