Pasal 52
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dapat berupa: · a. uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat-surat berharga:
- harta kekayaan ·Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
jdih.kemenkeu.go.id
- harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
- obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
- obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
- piutang;
- penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
- surat berharga lainnya; dan .
- Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
(2) Terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga · Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 dan angka 2, Pejabat meminta kepada
pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak.
(3) Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 3, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(4) Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat melakukan penjualan surat berharga milik Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(5) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 5, Pejabat dapat:
- menjual piutang; atau
- meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara, untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(6) Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
