PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 13
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan:
- sebelum tanggaljatuh tempo pembayaran;
- tanpa didahului Surat Teguran;
- sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Har-i sejak Surat Teguran disampaikan; atau
- sebelum penerbitan Surat Paksa.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
- besarnya Utang Pajak;
- perintah untuk membayar; dan
- saat pelunasan Pajak.
Bagian Ketiga Surat Paksa
