Pasal 15
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan
pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak.
(3) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi dilakukan kepada:
- Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8; atau
- orang dewasa yang bertempat tinggal bersama Penanggung Pajak atau yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai Penanggung Pajak.
(4) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan kepada:
- Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2); atau
- pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang Penanggung Pajak.
(5) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang
dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan.
(6) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang
dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada
jdih.kemenkeu.go.id
orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
(7) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang
menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.
