Pasal 26
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
jdih.kemenkeu.go.id
- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana•sosial dan/atau bencana alam;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9; dan/atau
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf h merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
jdih.kemenkeu.go.id -
- Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
(5) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang .diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.
Bagian Keempat Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain
