PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 17
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Jurusita dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa.
(2) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
- nama Jurusita Pajak;
- nama yang menerima Surat Paksa; dan
- tempat pemberitahuan Surat Paksa.
