PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 11
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu
menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(2) Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak
yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Bagian Kedua Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
