UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran atas belanja yang dapat
dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran
pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker
berkewajiban. melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran pada waktu yang disepakati dengan
pelunasan secara sekaligus.
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang
menjabat sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan
Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
- Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang politik dan hubungan luar negeri.
- Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau
pada organisasi internasional.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pej abat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberiA'
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
- Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut BPKRT/Pejabat Fungsional Penata
Kanselerai adalah staf nondiplomatik pada Satuan Kerja
Perwakilan.
- Administrator Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri yang
berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu
terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
berdasarkan penetapan oleh KPA.
- Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah adalah Bank yang
menerbitkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
(APMK) untuk kegiatan Satker.
- Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang
selanjutnya disebut DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah
daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit
Pemerintah, jenis belanja, rincian pengeluaran,
pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus
dibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
- Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
- Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak
dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah
ditetapkan.
- Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut PTUP adalah pertanggungjawaban
atas TUP.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran.
- Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP Kartu
Kredit Pemerintah.
- Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah
yang membebani DIPA.
- Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada
Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan UP yang
dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pembayaran
kepada pihak yang dituju.
- Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit
dan/ atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi
angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode
sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan
transaksi.
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang
selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh
Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai
pertanggungjawaban pengelolaan uang.
i
Pasal 2
(1) Uji coba pembayaran dan penggunaaan Kartu Kredit
Pemerintah dilakukan melalui mekanisme UP.
(2) Pertanggungjawaban UP atas belanja yang dibayarkan
dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan setelah
barang/jasa diterima.
Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan(3) untuk belanja barang dan belanja modal.
Pasal 3
Berita Acara Serah Terima ini dibuat sebagai bukti yang sah dalarn rangkap 2 (dua) bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PEMEGANG KARTU KREDIT
PEMERINTAH,
materai
Nama: (17)
NIP (18)
6
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN
NO. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor Surat Pernyataan.
(2) Diisi dengan hari terjadinya Surat Pernyataan.
(3) Diisi dengan tanggal terjadinya Surat Pernyataan.
(4) Diisi dengan tahun terjadinya Surat Pernyataan.
(5) Diisi tempat terjadinya Surat Pernyataan.
(6) Diisi dengan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(7) Diisi dengan NIP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(8) Diisi dengan pangkat/golongan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah.
(9) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang bersangkutan.
(10) Diisi dengan nama Satker.
(11) Diisi dengan nama Satker.
(12) Diisi dengan Nomor Surat Keputusan Usulan Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah.
(13) Diisi dengan nomor urut.
(14) Diisi dengan nama barang yang diserahterimakan.
(15) Diisi dengan nomor Kartu Kredit Pemerintah.
(16) Diisi dengan /imit Kartu Kredit Pemerintah yang diserahterimakan.
(17) Diisi dengan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(18) Diisi dengan NIP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
f
7
D. FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN DENGAN KARTU
KREDIT PEMERINTAH
KOP SURAT
SATUAN KERJA
DAFFAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (1)
NIP (2)
Pangkat/Gol. Ruang (3) Jabatan (4) Unit Kerja (5) Nomor Kartu Kredit (6)
Berdasarkan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan Uang Persediaan, dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Pembebanan Anggaran Bukti Rincian Jenis No Jumlah Pengeluaran Belanja Ada Tidak Kode Uraian Akun Akun •• (7)• • ..(8).. ..(9).. ..(10)... ..(11).. ..(12).. ..(13).. ..(14)..
Total ..(15)..
- Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami berseclia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(16) , (17)
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah,
(18)
(19)
(20)
%
8
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN DENGAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH
NO. URAIAN
(1) Diisi dengan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Diisi dengan NIP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(3) Diisi dengan Pangkat/ Gol. Ruang Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah.
(4) Diisi dengan jabatan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(5) Diisi dengan unit kerja Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(6) Diisi dengan nomor Kartu Kredit Pemerintah.
(7) Diisi dengan nomor urut.
(8) Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi yang dibayarkan
dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(9) Diisi dengan jenis belanja barang dan/atau jenis belanja modal.
(10) Diisi dengan kode akun.
(11) Diisi dengan uraian akun.
(12) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran.
(13) Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti
pengeluaran.
(14) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(15) Diisi dengan total pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(16) Diisi dengan lokasi.
(17) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun.
(18) Diisi dengan tanda tangan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(19) Diisi dengan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(20) Diisi dengan NIP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
9
E. FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
KOP SURAT
SATUAN KERJA
DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
BANK (1)
Jumlah Pembebanan Anggaran Pembaya Nomor Rincian Jenis ran No. Nama Kartu Kredit Pengelua Belanja Kode Pemerintah ran Kode Kode Uraian Komponen .. (dalam Kegiatan Output Akun dan Akun rupiah) ..(2).. ..(3)-- ..(4).. ••(5).• ..(6).. ..(7).• ..(8).. •.(9).• ..(10).. ..(11)..
Biaya Materai*)
Total .. (12)..
(13) , (14)
Pejabat Pembuat Komitmen,
(15)
(16)
(17)
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
NO. URAIAN
(1) Diisi dengan nama Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan nama lengkap Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(4) Diisi dengan nomor Kartu Kredit Pemerintah.
(5) Diisi dengan jenis belanja barang dan/atau jenis belanja modal.
(6) Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi yang dibayarkan
dengan Kartu Kredit Pemerintah. *)Untuk Biaya Materai, apabila masuk dalam Tagihan (e-billing)IDaftar Tagihan Sementara, agar dimasukkan dalam rincian pengeluaran untuk dibayarkan kepada Bank Penerbit Kartu Kredit.
(7) Diisi dengan kode kegiatan pembebanan anggaran tagihan Kartu
Kredit Pemerintah.
(8) Diisi dengan kode output pembebanan anggaran tagihan Kartu
Kredit Pemerintah.
(9) Diisi dengan kode komponen dan akun pembebanan anggaran
tagihan Kartu Kredit Pemerintah.
(10) Diisi dengan uraian akun pembebanan anggaran tagihan Kartu
Kredit Pemerintah.
(11) Diisi dengan jumlah yang harus dibayarkan atas beban APBN untuk
masing-masing Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(12) Diisi dengan total yang harus dibayarkan atas beban APBN.
(13) Diisi dengan lokasi.
(14) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Daftar
Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah.
(15) Diisi dengan tanda tangan PPK dan dibubuhi cap dinas.
(16) Diisi dengan nama lengkap PPK.
(17) Diisi dengan NIP PPK.
F. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
KOP SURAT
SATUAN KERJA
LAPORAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
PERIODE S.D TAHUN (1)
Jumlah Tagihan Jumlah Yang Selisih Periode No. Bank Di bayarkan Pembayaran Penjelasan Kendala B ulan (dalam rupiah) (dalam rupiah) (dalam rupiah) ... (2)... • -• (3)— ...(4)... ...(5)... • .- (6)-• • •••(7)••• ...(8)...
Jumlah •••(9).• • ...(10)... ...(11)...
( 12) (13)
Pejabat Pembuat Komitmen
(14)
(15)
(16)
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH
NO. URAIAN
(1) Diisi dengan periode bulan mulai dan berakhir serta tahun
anggaran pelaksanaan uji coba.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan periode bulan.
(4) Diisi dengan jumlah tagihan Bank.
(5) Diisi dengan jumlah yang dibayarkan.
(6) Diisi dengan selisih antara jumlah tagihan Bank dengan jumlah
yang dibayarkan.
(7) Diisi dengan penjelasan.
(8) Diisi dengan kendala.
(9) Diisi dengan jumlah total jumlah tagihan Bank.
(10) Diisi dengan jumlah total yang dibayarkan.
(11) Diisi dengan total selisih antara jumlah tagihan Bank dengan
jumlah yang dibayarkan.
(12) Diisi dengan lokasi.
(13) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Laporan
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(14) Diisi dengan tanda tangan PPK dan dibubuhi cap dinas.
15 Diisi dengan nama len kap PPK.
(16) Diisi dengan NIP PPK.
DIREKTU A-4 PERBENDAHARAAN,
\f1 DIRE JEN ANDIN YANTO 4C3r
IVDERALP%
Pasal 4
(1) Uji coba pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
dilakukan secara bertahap.
(2) Satker pelaksana uji coba pembayaran dengan Kartu
Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan berdasarkan usulan dari Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri.
Pasal 5
KPA mempunyai tugas dan wewenang:
- menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah,
- menetapkan surat keputusan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah;
- menetapkan surat keputusan Administrator Kartu Kredit
Pemerintah;
- menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Kedua
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 6
(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:
- membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah;
- mengusulkan nama Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah kepada KPA;
- menyampaikan surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah;
- menguji tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan;
menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah;
menerbitkan SPBy;
membuat dan menandatangani SPP-TUP/ SPP-PTUP;
membuat dan menandatangani surat penarikan Kartu
Kredit Pemerintah;
- pelaksanaan/penyelesaian kegiatan
kepada KPA;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
- menyusun Laporan Pelaksanaan Pembayaran dengan
Kartu Kredit Pemerintah.
(2) PPK dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejabat Penanda Tangan SPM
Pasal 7
PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
- memeriksa dan menguj i SPP-TUP/ SPP-PTUP beserta
dokumen pendukung; dan
- menerbitkan SPM-TUP/SPM-PTUP.
Bagian Keempat
BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai
Pasal 8
BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai memiliki tugas
dan wewenang:
- menguji SPBy;
- melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak
atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan
ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi
negara setempat; dan
- melakukan pembayaran atas tagihan Kartu Kredit
Pemerintah melalui pendebitan rekening Bendahara
Pengeluaran.
Bagian Kelima
Administrator Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 9
(1) Administrator Kartu Kredit Pemerintah melaksanakan
tugas:
- pengaktifan/penonaktifan penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah;
- permintaan perubahan batas maksimum transaksi (iimit) Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
- monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan
- tugas lain yang ditetapkan oleh KPA.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan persetujuan KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Administrator Kartu Kredit Pemerintah
menyampaikan informasi kepada Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah melalui:
- surat elektronik; dan/ atau
- sarana tercepat lainnya.
(4) Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat
berkedudukan di dalam atau luar negeri.
Bagian Keenam
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 10
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas dan
wewenang:
- menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
sesuai dengan kewenangannya;
- mengumpulkan tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan dan bukti-bukti pengeluaran;
- membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu
Kredit Pemerintah; dan
- menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK beserta tagihan/daftar
tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang
dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti
pengeluaran. )(
Bagian Ketujuh
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 11
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas:
- melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah;
- menerbitkan surat pemberitahuan penolakan;
- menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah;
- menerbitkan rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit
Pemerintah;
- menerbitkan tanda terima Kartu Kredit Pemerintah; dan
- menerbitkan tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan.
Pasal 12
( 1) Satuan Kerja melakukan Perjanjian Kerja Sama
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh KPA dan Pejabat Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah, paling kurang memuat:
- ruang lingkup kerja sama penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah;
- hak dan kewajiban Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
- tata cara penagihan dan pembayaran tagihan Kartu
Kredit Pemerintah;
- jenis dan besaran denda, jenis dan besaran biaya (fee),
tata cara perhitungan bunga atas keterlambatan
pembayaran, pajak-pajak;
penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku;
jangka waktu perjanjian;
berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian;
-1 1-
- alamat dan wakil para Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah; dan
- kerahasiaan informasi/data.
Bagian Kedua
Pembukaan Rekening
Pasal 13
KPA membuka rekening pada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
Rekening Bendahara Pengeluaran.
Tata cara pembukaan dan penamaan rekening
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai pengelolaan rekening pengeluaran
milik kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penetapan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 14
(1) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, PPK menyampaikan
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah kepada
KPA.
(2) Pejabat/pegawai yang dapat diusulkan sebagai Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah merupakan pejabat/pegawai
yang memiliki tugas sebagai PPK, Koordinator Fungsi,
dan/atau Bendahara Pengeluaran Uang/Barang.
(3) KPA dapat menyetujui/menolak sebagian/ seluruhnya
Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(4) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang
telah disetujui sebagian/seluruhnya ditetapkan dengan
surat keputusan KPA.
(5) Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dibuat
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat Batas Maksimum Transaksi (Limit) Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 15
(1) KPA menetapkan batas maksimum transaksi (/imit) Kartu
Kredit Pemerintah berdasarkan pagu anggaran yang dapat
digunakan dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Penetapan batas maksimum transaksi (/imit) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhitungkan ketersediaan anggaran. Penetapan batas maksimum transaksi (/imit) oleh KPA(3) dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Luar
Negeri.
(4) Penetapan dan perubahan batas maksimum transaksi
(/imit) Kartu Kredit Pemerintah disampaikan ke Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
(5) KPA dapat menaikkan/menurunkan batas maksimum
transaksi (/imit) dengan memperhatikan ketersediaan
anggaran.
Bagian Kelima
Penerbitan dan Penyerahan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 16
(1) PPK menyampaikan surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah dilampiri:
- surat keputusan KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4);
- formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah dari bank
berkenaan;
- salinan Kartu Tanda Penduduk Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah yang masih berlaku;
salinan NPWP Bendahara;
salinan NPWP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah; dan
salinan surat keputusan penunjukkan KPA.
(2) Surat permohonan beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
- surat elektronik; dan/ atau
- sarana tercepat lainnya.
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan(3) verifikasi surat permohonan penerbitan Kartu Kredit
Pemerintah dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah disertai rekapitulasi
penerbitan Kartu Kredit Pemerintah dan tanda terima
Kartu Kredit Pemerintah untuk diserahkan kepada KPA.
(5) Dalam hal Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tidak
menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada
KPA.
(6) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 17
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah menerima Kartu Kredit
Pemerintah dari KPA dan menandatangani Surat
Penyataan telah menerima Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keenam
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Pasal 18
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dapat melakukan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai
kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan
pengaktifan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Pengaktifan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Penatausahaan dan Pengujian Bukti-Bukti
Pasal 19
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan
dokumen berupa:
- tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat
rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
dan
- bukti-bukti pengeluaran.
(2) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membuat Daftar
Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu Kredit
Pemerintah.
(3) Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu Kredit
Pemerintah dibuat untuk pembayaran belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Penyampaian Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah dilampiri dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PPK setelah tagihan
diterima atau dicetaknya daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan.
Pasal 20
(1) Berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), PPK melakukan
pengujian meliputi:
- kebenaran perhitungan bukti-bukti pengeluaran; %'
- kebenaran perhitungan tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang
dihasilkan oleh sistem perbankan;
- kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan; dan
- kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Berdasarkan hasil penguj ian, PPK menge sahkan
sebagian/ seluruh bukti-bukti pengeluaran dan
menetapkan DPT Kartu Kredit Pemerintah.
Bukti-bukti pengeluaran yang disahkan oleh PPK meliputi(3) kuitansi/ bukti pembelian.
(4) Dalam hal sebagian/ seluruh bukti-bukti pengeluaran
tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak
sebagian/ seluruh bukti-bukti pengeluaran untuk
disahkan. DFYI' Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud(5) pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Tagihan
Pasal 21
(1) Berdasarkan DPT Kartu Kredit Pemerintah yang telah
ditetapkan, PPK menerbitkan SPP-TUP.
(2) SPP-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2).
(3) SPP-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM.
Pasal 22
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-TUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang
disampaikan oleh PPK.
(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi ketentuan, PPSPM
menerbitkan/menandatangani SPM-TUP.
SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)(3) disampaikan ke KPPN untuk dilakukan pengujian dan
penerbitan SP2D.
Pasal 23
(1) Berdasarkan DPT yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPK atas nama KPA
menerbitkan SPBy.
(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada BPKRT dilampiri dengan :
- kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK
beserta faktur pajak dan SSP;
- nota/ bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah
disahkan PPK; dan
- DPT yang telah ditetapkan oleh PPK.
(3) BPKRT melakukan pengujian SPBy dan
pemotongan/pemungutan pajak;
(4) BPKRT melakukan pembayaran tagihan KKP melalui
pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran
menggunakan internet banking.
Pasal 24
(1) PPK menerbitkan SPP-PTUP untuk pertanggungjawaban
TUP atas belanja yang menggunakan Kartu Kredit
Pemerintah.
(2) SPP PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPSPM.
Pasal 25
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-PTUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) beserta
dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
(2) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/
menandatangani SPM-PTUP.
(3) SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan ke KPPN untuk dilakukan pengujian dan
penerbitan SP2D.
Pasal 26
Mekanisme penerbitan dan pengujian SPP-TUP/SPP-PTUP,
penerbitan dan pengujian SPM-TUP/SPM-PTUP, dan
penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Bagian Kesembilan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Pasal 27
(1) Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ atas uang yang
dikelolanya berkenaan dengan transaksi belanja dengan
menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan LPJ kepada:
KPPN selaku Kuasa BUN;
Menteri Luar Negeri; dan
Badan Pemeriksa Keuangan
(3) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh
Kementerian Keuangan.
(4) Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ mengikuti
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang 1
mengatur mengenai petunjuk teknis penatausahaan,
pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara pada
satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta verifikasi laporan pertanggungjawaban
bendahara.
Pasal 28
(1) Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah terjadi dalam hal:
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk penyelesaian tagihan selain belanja barang dan belanja
modal;
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan jumlah melebihi standar biaya perjalanan dinas jabatan yang
dapat dibayarkan atas beban APBN;
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja barang selain perjalanan dinas
jabatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa
dengan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
dokumen rencana kegiatan;
- penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh bukan
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
- kelalaian Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam
menyampaikan tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan dan bukti-bukti pengeluaran;
penarikan uang secara tunai; atau
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah lainnya yang
ditetapkan oleh KPA.
(2) PPK melakukan verifikasi dan pengujian atas
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan peng-ujian, KPA
menerbitkan Surat Peringatan. kepada Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu f
Kredit Pemerintah.
(4) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan dengan ketentuan:
- Surat Peringatan Pertama diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk
pertama kalinya; dan
- Surat Peringatan Kedua diterbitkan dalam hal Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan kembali
penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 29
(1) PPK dapat memberikan sanksi berupa penarikan Kartu
Kredit Pemerintah.
(2) Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dalam hal:
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima Surat Peringatan Pertama dan tidak melakukan
pembayaran atas tagihan Kartu Kredit Pemerintah
dalam waktu yang telah ditetapkan,
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah telah menerima
Surat Peringatan Kedua; atau
- Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan
Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dalam hal Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah:
dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara;
sakit berkepanjangan;
meninggal dunia;
tugas belajar; atau
mutasi/berpindah tempat kerja.
(4) Penarikan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan
menerbitkan surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 30
Surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah disampaikan oleh PPK
kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah untuk dilakukan
penonaktifan Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 31
(1) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah membebaskan
Satker dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,
meliputi:
- biaya keanggotaan (membership fee);
- biaya pembayaran tagihan melalui ATM dan e-banking,
- biaya permintaan kenaikan batas belanja (iimit);
- biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri
atau rusak,
biaya penggantian PIN;
biaya copy Billing Statement;
biaya pencetakan tambahan lembar tagihan;
biaya keterlambatan pembayaran;
biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat
dibayarkan; dan
- biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerja
sama dengan Kartu Kredit Pemerintah.
(2) Dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, biaya yang
dibebankan pada APBN hanya biaya materai.
(3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Kerja
Sama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah antara Satker
dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang
menjadi mitra kerj anya.
Pasal 32
( 1) KPA/ PPK melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan uji coba pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah dalam rangka penggunaan Uang Persediaan.
-2 1-
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPK menyusun Laporan
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit
Pemerintah sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Laporan Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit
Pemerintah disusun secara semesteran dan disampaikan
kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester
berakhir.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
menyampaikan rekapitulasi monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran dapat melakukan(5) monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran
dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Pasal 33
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Toiruari 2020
A DIREKTUR J L PERBENDAHARAAN,
ADIYANTO Cli
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR
PER- /PB/2020 TENTANG UJI COBA PEMBAYARAN DAN
PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH PADA SATKER
PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
A. FORMAT DAFTAR USULAN PEMEGANG KARTU KREDIT PEMERINTAH
KOP SURAT
SATUAN KERJA
DAFFAR USULAN PEMEGANG KARTU KREDIT PEMERINTAH
Tempat/ Kewenangan Disetujui/ Batas Kredit No. Nama Tanggal Jabatan Pemegang Tidak (dalam rupiah) Lahir Kartu Krecht Disetujui ...(1)... ...(2)... •••(3)••• ...(4)... ...(5)••• ...(6)... •••(7)•••
(8) (9)
Ditetapkan oleh: Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,
(13) (10)
(14) (11)
(15) (12)
- 2
PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR USULAN PEMEGANG KARTU KREDIT PEMERINTAH
NO. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan nama lengkap pegawai yang diusulkan sebagai
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(3) Diisi dengan tempat/tanggal lahir pegawai yang diusulkan sebagai
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(4) Diisi dengan jabatan pegawai yang diusulkan sebagai Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah.
(5) Diisi dengan kewenangan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah untuk
jenis belanja barang dan/atau jenis belanja modal.
(6) Diisi dengan batas kredit pegawai yang diusulkan sebagai Pemegang
Kartu Kredit Pemerintah.
(7) Diisi dengan pilihan disetujui atau tidak disetujui.
(8) Diisi dengan lokasi.
(9) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Daftar
Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.
(10) Diisi dengan tanda tangan PPK.
(11) Diisi dengan nama lengkap PPK.
(12) Diisi dengan NIP PPK.
(13) Diisi dengan tanda tangan KPA dan dibubuhi cap dinas.
(14) Diisi den an nama lengkap KPA.
(15) Diisi dengan NIP KPA.
fi
3
B. FORMAT SURAT PERMOHONAN
KOP SURAT
SATUAN KERJA
SURAT PERMOHONAN
(1) (2)
Kepada Yth.:
(3)
Perihal: Pengajuan Corporate Card
Merujuk Perjanjian Kerja Sama antara (4) dengan
(5) tentang (6) Nomor:
(7) tanggal (8) , dengan ini kami mengajukan
permohonan untuk penerbitan Corporate Card untuk nama-nama sesuai Surat Keputusan KPA sebagaimana terlampir. Adapun pejabat/pegawai sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPA tersebut di atas kami sampaikan untuk mendapatkan Corporate Card yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh Satuan Kerja kami sepanjang sesuai dengan ketentuan pembayaran belanja barang dan/atau modal atas beban APBN. Untuk segala hal yang terkait dengan penggunaan Corporate Card untuk Satuan Kerja , maka Administrator Kartu Kredit Pemerintah yang kami tunjuk (9) adalah: Nama (10) Jabatan (11) Telepon / Fax (12) Email (13) Selanjutnya, sebagai persyaratan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah, bersarna ini kami lampirkan:
- Surat Keputusan KPA terkait penunjukan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
- formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah dari bank berkenaan;
- salinan Kartu Tanda Penduduk Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang masih berlaku;
- salinan NPWP Bendahara;
- salinan NPWP Pemegang Kartu Kredit Pemerintah; dan
- salinan surat keputusan penunjukkan KPA. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami, PPK Satker (14)
Materai Rp6.000,00
( 15)
(16)
4
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN
NO. URAIAN
(1) Diisi dengan lokasi.
(2) Diisi dengan tanggal, bulan, tahun penandatanganan Surat
Permohonan.
(3) Diisi dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
(4) Diisi dengan nama Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
(5) Diisi dengan nama Satuan Kerja.
(6) Diisi dengan uraian Perjanjian Kerja Sama.
(7) Diisi dengan nomor Perjanjian Kerja Sama.
(8) Diisi dengan tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama.
(9) Diisi dengan nama Satuan Kerja.
(10) Diisi dengan nama Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
(11) Diisi dengan jabatan Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
(12) Diisi dengan nomor telepon/fax Administrator Kartu Kredit
Pemerintah.
(13) Diisi dengan alamat email Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
(14) Diisi dengan nama Satuan Kerja.
(15) Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen.
(16) Diisi dengan NIP Pejabat Pembuat Komitmen.
5
C. FORMAT SURAT PERNYATAAN
KOP SURAT
SATUAN KERJA
SURAT PERNYATAAN
Nomor • (1)
Pada hari ini, (2) tanggal (3) tahun (4) bertempat di
(5) , yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/Gol. Ruan.g Jabatan Satuan Kerja
Telah menerima barang berupa Kartu Kredit Pemerintah dari Kuasa Pengg-una Anggaran Satker (11) sesuai dengan Surat Keputusan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah nomor (12), dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan iikuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern dan meminimalisasi uang tunai yang beredr, dipandang perlu untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan uji coba;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1234);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/ PMK.05/ 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/ PMK.05/ 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 / PMK.05/ 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1265);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1549);
