PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 4
(1) Uji coba pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
dilakukan secara bertahap.
(2) Satker pelaksana uji coba pembayaran dengan Kartu
Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan berdasarkan usulan dari Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri.
