PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 5
KPA mempunyai tugas dan wewenang:
- menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank
Penerbit Kartu Kredit Pemerintah,
- menetapkan surat keputusan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah;
- menetapkan surat keputusan Administrator Kartu Kredit
Pemerintah;
- menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Kedua
Pejabat Pembuat Komitmen
