PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 6
(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:
- membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penerbit
Kartu Kredit Pemerintah;
- mengusulkan nama Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah kepada KPA;
- menyampaikan surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah;
- menguji tagihan/daftar tagihan sementara yang
memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan;
menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah;
menerbitkan SPBy;
membuat dan menandatangani SPP-TUP/ SPP-PTUP;
membuat dan menandatangani surat penarikan Kartu
Kredit Pemerintah;
- pelaksanaan/penyelesaian kegiatan
kepada KPA;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
- menyusun Laporan Pelaksanaan Pembayaran dengan
Kartu Kredit Pemerintah.
(2) PPK dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
Administrator Kartu Kredit Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pejabat Penanda Tangan SPM
