PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 7
PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
- memeriksa dan menguj i SPP-TUP/ SPP-PTUP beserta
dokumen pendukung; dan
- menerbitkan SPM-TUP/SPM-PTUP.
Bagian Keempat
BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai
