PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 8
BPKRT/Pejabat Fungsional Penata Kanselerai memiliki tugas
dan wewenang:
- menguji SPBy;
- melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak
atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan
ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi
negara setempat; dan
- melakukan pembayaran atas tagihan Kartu Kredit
Pemerintah melalui pendebitan rekening Bendahara
Pengeluaran.
Bagian Kelima
Administrator Kartu Kredit Pemerintah
