PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 9
(1) Administrator Kartu Kredit Pemerintah melaksanakan
tugas:
- pengaktifan/penonaktifan penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah;
- permintaan perubahan batas maksimum transaksi (iimit) Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
- monitoring penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan
- tugas lain yang ditetapkan oleh KPA.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan persetujuan KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Administrator Kartu Kredit Pemerintah
menyampaikan informasi kepada Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah melalui:
- surat elektronik; dan/ atau
- sarana tercepat lainnya.
(4) Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat
berkedudukan di dalam atau luar negeri.
Bagian Keenam
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah
