PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 10
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas dan
wewenang:
- menggunakan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
sesuai dengan kewenangannya;
- mengumpulkan tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan dan bukti-bukti pengeluaran;
- membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan Kartu
Kredit Pemerintah; dan
- menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Dengan
Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK beserta tagihan/daftar
tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang
dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti
pengeluaran. )(
Bagian Ketujuh
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
