PMK
UJI COBA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 11
Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah memiliki tugas:
- melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah;
- menerbitkan surat pemberitahuan penolakan;
- menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah;
- menerbitkan rekapitulasi penerbitan Kartu Kredit
Pemerintah;
- menerbitkan tanda terima Kartu Kredit Pemerintah; dan
- menerbitkan tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem
perbankan.
